Sejarah Fakultas Hukum Universitas Udayana
Perwujudan hasil rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan, ditetapkan Panitia Persiapan Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dalam Surat Keputusan Presidium Universitas Udayana Nomor 933/Sek/X/UNUD/1964 (Lampiran 1) tertanggal 24 Juli 1964, dengan susunan personalia sebagai berikut :
1. Purwanto Sastroatmodjo, SH; Wakil Ketua III Presidium Universitas Udayana, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Drs. I Wayan Rendha; Sekretaris Universitas Udayana sebagai sekretaris merangkap anggota.
3. Adrinudin Salim, SH; Jaksa pada Kejaksanaan Negeri Denpasar, sebagai anggota;
4. Th.K. Suraputra, SH; Hakim pada pengadilan Negeri Denpasar sebagai anggota;
5. Suwondo, SH; Jaksa Tentara Kodam XVI Udayana di Denpasar sebagai anggota.
Panitia mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana mulai tahun kuliah 1964/1965.
Presidium Universitas Udayana dalam mewujudkan terbentuknya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada tanggal 26 Agustus 1964 mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) di Jakarta untuk dapat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana Denpasar, melalui Surat Nomor 939/PS/X/UNUD/64.
Di dalam surat permohonan tersebut ada dua hal yang dikemukakan sebagai dasar / alasan pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, yaitu :
- Universitas Udayana yang semula terdiri dari empat fakultas (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan), sejak tanggal 23 Juli 1964 hanya memiliki tiga fakultas saja (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan) karena Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sejak tanggal tersebut ditimbangterimakan dari Universitas Udayana kepada Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang;
- Adanya keputusan rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan di lingkungan Universitas Udayana tanggal 7 Juli 1964 tentang Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Berdasarkan permohonan Presidium Universitas Udayana, Menteri PTIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 98 Tahun 1964 tertanggal 26 Agustus 1964 tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana di Denpasar (Lampiran 2). Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa “Terhitung mulai tanggal 1 September 1964 mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana di Denpasar dengan catatan bahwa untuk sementara sampai dengan tahun 1965 biaya penyelenggaraannya ada di luar tanggungan Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan”.
Dengan Surat Keputusan di atas Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana, pada Dies Natalis ke III Universitas Udayana tanggal 29 September 1964, diresmikan pendiriannya oleh Brig. Jen.Prof.Dr. Sumantri Hardjoprakoso, Pembantu Menteri dan atas nama Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Dalam kata sambutan beliau dinyatakan antara lain : “………akhirnya pada kesempatan ini tanggal 29 September 1964 atas nama Yang Mulia Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan saya resmikan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang langsung menjadi Fakultas Hukum Negeri di bawah Universitas Udayana”.
UNIVERSITAS UDAYANA