Sosialisasi dan FGD Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Seni dan Budaya Desa Sukawati
Penulis: Tim MBKM Bina Desa Sukawati 2025 | Editor: Tim UPIKS FH UNUD
Sukawati, FLUNUD.ac.id – Tim MBKM Bina Desa Sukawati telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan FGD " Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Seni dan Budaya Desa Sukawati " pada akhir bulan Juni 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Sukawati, Kec. Sukawati, Gianyar. Dalam sosialisasi dan FGD ini, dihadiri oleh tiga pembicara: Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., L.LM., Ibu Putu Aras Samsithawrati, S.H., L.LM. (Dosen FH Unud) serta I Nyoman Mudita, S.T., M.AP. (PerwakilanBadan Riset dan Inovasi Daerah Gianyar). Para peserta terdiri dari Perbekel Desa Sukawati beserta jajarannya, Bendesa Adat Desa Sukawati beserta jajarannya dan masyarakat serta seniman di Desa Sukawati. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., (Koprodi S1 Ilmu Hukum FH Unud) dan Putu Devi Yustisia Utami, S.H., M.Kn. (Dosen Pembimbing Lapangan).
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya Kekayaan Intelektual (KI) personal yang diciptakan oleh para seniman di Desa Sukawati maupun KI komunal yang belum dicatatkan sehingga mudah disalahgunakan atau diambil tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pencipta dan Desa Sukawati baik secara moral maupun ekonomi serta mengancam keberlangsungan budaya itu sendiri. Dengan perlindungan hukum terhadap KI Personal maupun Komunal, hak ekonomi dan hak moral para pencipta dan Desa Sukawati dapat memperoleh kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Sosialisai ini menyampaikan betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap KI personal dan komunal di Desa Sukawati guna melestarikan seni dan budaya lokal serta memastikan KI Personal tetap menjadi milik pencipta dan KI Komunal tetap menjadi milik masyarakat Desa Sukawati.
UNIVERSITAS UDAYANA