Profil Fakultas Hukum Universitas Udayana
Daerah
Bali merupakan daerah yang kaya dengan nilai-nilai hukum adat dan perlu digali,
dibina, serta dikembangkan dalam rangka memperkaya khasanah hukum nasional.
Untuk melakukan penggalian, pengembangan dan pembinaan nilai-nilai hukum adat
ini perlu dipersiapkan tenaga-tenaga ahli di bidang hukum. Landasan pemikiran
ini merupakan arahan dari pemikiran para Sarjana Hukum di Bali yang terhimpun
dalam Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI) Fakultas Hukum dan
Pengetahuan Masyarakat kepada Presidium Universitas Udayana. Pemikiran dan
usulan PERSAHI Indonesia Cabang Bali, mendapat sambutan dan dukungan positif
dari Presidium Universitas Udayana dalam rapatnya pada hari Selasa tanggal 7
Juli 1964, yang mengambil tempat di ruang rapat Fakultas Sastra Universitas
Udayana. Rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan Fakultas di
lingkungan Universitas Udayana tersebut memutuskan untuk membuka Fakultas Hukum
dan Pengetahuan Masyarakat dalam lingkungan Universitas Udayana mulai tahun
kuliah 1964/1965. Perwujudan hasil rapat Presidium Universitas Udayana dengan
para Dekan, ditetapkan Panitia Persiapan Pembentukan Fakultas Hukum dan
Pengetahuan Masyarakat dalam Surat Keputusan Presidium Universitas Udayana
Nomor 933/Sek/X/UNUD/1964 (Lampiran 1) tertanggal 24 Juli 1964, dengan susunan
personalia sebagai berikut :
1)
Purwanto Sastroatmodjo, SH; Wakil Ketua III Presidium Universitas Udayana,
sebagai ketua merangkap anggota;
2)
Drs. I Wayan Rendha; Sekretaris Universitas Udayana sebagai sekretaris
merangkap anggota.
3) Adrinudin Salim, SH; Jaksa pada
Kejaksanaan Negeri Denpasar, sebagai anggota;
4) Th.K. Suraputra, SH; Hakim pada
pengadilan Negeri Denpasar sebagai anggota;
5) Suwondo, SH; Jaksa Tentara Kodam XVI
Udayana di Denpasar sebagai anggota.
Panitia mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana mulai tahun kuliah 1964/1965. Presidium Universitas Udayana dalam mewujudkan terbentuknya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada tanggal 26 Agustus 1964 mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) di Jakarta untuk dapat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana Denpasar, melalui Surat Nomor 939/PS/X/UNUD/64. Di dalam surat permohonan tersebut ada dua hal yang dikemukakan sebagai dasar / alasan pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, yaitu :
1) Universitas Udayana yang semula terdiri
dari empat fakultas (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran
Hewan dan Peternakan serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan), sejak tanggal 23 Juli
1964 hanya memiliki tiga fakultas saja (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran,
Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan) karena Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan sejak tanggal tersebut ditimbangterimakan dari Universitas Udayana
kepada Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang;
2) Adanya keputusan rapat Presidium
Universitas Udayana dengan para Dekan di lingkungan Universitas Udayana tanggal
7 Juli 1964 tentang Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Berdasarkan permohonan Presidium
Universitas Udayana, Menteri PTIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 98 Tahun
1964 tertanggal 26 Agustus 1964 tentang Pendirian Fakultas Hukum dan
Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana di Denpasar (Lampiran 2). Dalam
surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa “Terhitung mulai tanggal 1 September
1964 mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana
di Denpasar dengan catatan bahwa untuk sementara sampai dengan tahun 1965 biaya
penyelenggaraannya ada di luar tanggungan Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan”. Dengan Surat Keputusan di atas Fakultas Hukum dan Pengetahuan
Masyarakat Universitas Udayana, pada Dies Natalis ke III Universitas Udayana
tanggal 29 September 1964, diresmikan pendiriannya oleh Brig. Jen.Prof.Dr.
Sumantri Hardjoprakoso, Pembantu Menteri dan atas nama Menteri Pendidikan
Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Dalam kata sambutan beliau dinyatakan antara lain
: “………akhirnya pada kesempatan ini tanggal 29 September 1964 atas nama Yang
Mulia Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan saya resmikan pembukaan
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang langsung menjadi Fakultas Hukum
Negeri di bawah Universitas Udayana”. Dalam perkembangannya pada tahun 2017
Fakultas Hukum Universitas Udayana mengelola 4 (empat) program studi yaitu:
Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program
Studi Magister Kenotariatan, dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum
UNIVERSITAS UDAYANA