KAJATI BALI BERI KULIAH UMUM SOAL TRANSFORMASI KUHP DAN KUHAP BARU

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., memberikan Kuliah Umum di Kerthasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 4/3 /2026. Dengan tema "Transformasi KUHP dan KUHAP Baru: Paradigma Penegakan Hukum Menuju Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia". 

Dalam memberikan kuliah umum, Kajati Bali di dampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,MH yang bertindak sebagai fasilitator. Kegiatan Kuliah umum dibuka oleh Rektor Universitas Udayana dan dihadiri pula oleh Para Dekan di lingkungan Universitas Udayana, Mahasiswa S1, Magister Ilmu Hukum Unud, Magister Hukum Kenotariatan, Program Doktor Ilmu Hukum serta para akademisi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dalam paparannya, Kajati Bali menyoroti sejumlah substansi penting dari peraturan terbaru khususnya perubahan politik hukum antara KUHP dan KUHAP Baru. Pada aspek Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dijelaskan mengenai integrasi pasal tindak pidana korupsi ke dalam KUHP Nasional. Selain itu, juga dibahas mengenai perluasan otoritas lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara, yang kini mencakup BPKP, Inspektorat, hingga Akuntan Publik.

Sementara untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penekanan diberikan pada dua hal utama. Pertama adalah kewajiban koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kedua adalah keharusan penggunaan rekaman audio-video dalam setiap pemeriksaan tersangka guna menjamin transparansi proses hukum. (TIM UPIKS FH UNUD)