Diskusi BPK RI dengan Akademisi FH UNUD terkait UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Implikasinya Terhadap Kewenangan BPK

Telah diselenggarakan Diskusi BPK RI yang dihadiri 3 pajabat (Sarmauli Mutiara Marpaung / Kepala Bidang Pengembangan Hukum, Dita Miranda / Kepala Subbidang Pengembangan Hukum Keuangan Negara, Djatu Apriellia / Kepala Subbidang Pengembangan Hukum Keuangan Daerah) Tim Pusat LPBH (dhi. Bidang Pengembangan Hukum) pada Badan Binbangkum, BPK RI dengan Akademisi FH UNUD terkait UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Implikasinya Terhadap Kewenangan BPK pada Kamis (15/05/2025) bertempat di Ruang Vicon FH Unud Kampus Denpasar. Acara dibuka oleh Dekan FH Unud (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum) didampingi Kepala Lab/Bagian Hukum Perdata (Dr. I Made Dedy Priyanto, SH.,M.Kn) dan Koordinator UPIKS FH Unud (Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, SH.,MH.,LLM).