Pengabdian Kepada Masyarakat: Pemahaman Aspek Hukum Jaminan Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa Se-Kecamatan Kuta
Penulis: Panitia Penyelenggara | Editor: Tim UPIKS FH UNUD
Kuta, FLUNUD.ac.id – Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Focus Group Discussion (FGD) mengusung tema “Pemahaman Aspek Hukum Jaminan Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa Se-Kecamatan Kuta” telah terselenggara pada Jumat (25/07/2025) di Ruang Rapat LPD Kedonganan, Kuta oleh Tim FH Unud berkolaborasi bersama Badan Kerja Sama (BKS) LPD Se-Kecamatan Kuta.
Sesi Focus Group Discussion (FGD) menghadirkan pembicara, Dr. Made Gde Subha Karma Resen,S.H.,M,Kn (Koprodi S1 Ilmu Hukum FH Unud yang menyampaikan “Pasal 3 KUH Perdata adalah Pasal yang tidak bisa menghilangkan hak keperdataan kecuali orang tersebut meninggal dunia. Hak Absolut (benda dan undang-undang) benda sendiri sifatnya tetap dan hak yang dilindungi oleh undang-undang yaitu Hak Waris.”
I Wayan Adi Purnama sriada, SH.,M.Kn (Notaris) menyampaikan “Objek jaminan dan kebendaan (sifatnya refrensi, deroit de suite dan Assesoir) yaitu tanah, barang bergerak, HT dan fidusia. Lahirnya jaminan tidak secara otomatis melainkan adanya perjanjian terlebih dahulu antara kreditur dengan debitur (Perjanjian Kredit)” dan I Gde Edi Budiputra, S.H., M.H. (Advokat) menyampaikan “Kasus kredit macet pada LPD dapat terjadi karena berbagai faktor, baik dari sisi internal LPD maupun dari sisi debitur. Salah satu contoh kasus adalah pemberian kredit kepada pihak di luar desa adat yang kemudian kreditnya macet. Penyelesaian kasus kredit macet (Upaya Penyelesaian Kredit, Tindakan Hukum, Optimalisasi LPD) dan Analisis 5C.”
Kepala BKS LPD se-Kecataman Kuta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan harapan untuk melaksanakan kegiatan lanjutan dari Pengabdian Kepada Masyarakat dengan membuat pelatihan-pelatihan terkait Tata Kelola LPD.
UNIVERSITAS UDAYANA