Seminar Peran Hukum Dalam Pemberdayaan Desa oleh Tim MBKM Bina Desa Tulikup 2025
Penulis: Tim MBKM Bina Desa Tulikup 2025 | Editor: Tim UPIKS FH Unud
Gianyar, FLUNUD.ac.id – Tim MBKM Bina Desa Tulikup 2025 selenggarakan Seminar Peran Hukum dalam Pemberdayaan Desa yang bertempat di Balai Banjar Kaja Kauh, Desa Tulikup, pada Rabu (04/06/2025) mendatangkan 2 (dua) narasumber, yaitu: I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. (Jaksa) dan Dr. Made Aditya Pramana Putra, S.H., M.H. (Dosen FH Unud). Acara seminar dihadiri oleh I Made Ardika (Perbekel Desa Tulikup), I Gusti Ngurah Wijana (Bendesa Adat Tulikup Kaler), I Nyoman Sukara (Bendesa Adat Tulikup Klod), I Jendra selaku (Kelian Adat Banjar Kaja Kauh), Wayan Novi (Kelian Dinas Banjar Kaja Kauh), BabinKapdiknas Desa Tulikup, Babinsa Desa Tulikup, Ketua BPD Tulikup, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Gianyar, Ketua STT Kaja Kauh, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, S. H., M.H. (Dosen Pembimbing Bina Desa Tulikup 2025), siswa siswi dari SMAN 2 Gianyar dan warga Desa Tulikup.
Seminar ini membahas beberapa isu krusial yang sedang dialami oleh beberapa warga Desa Tulikup, yaitu: pernikahan dini, pergaulan bebas, dan proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam seminar ini, warga desa diajak untuk memahami berbagai konsekuensi hukum yang dapat timbul dari praktik pernikahan di bawah usia yang diizinkan, serta risiko pergaulan bebas yang berpotensi melanggar norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, seminar ini juga mengupas tuntas pentingnya legalitas usaha melalui pengurusan NIB, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha, terutama generasi muda yang ingin memulai bisnis secara sah dan terstruktur. Dengan pendekatan edukatif dan narasumber yang kompeten di bidang hukum dan kewirausahaan, seminar ini diharapkan mampu membekali peserta dengan pemahaman yang komprehensif guna membuat keputusan yang cerdas dan sesuai peraturan. Melalui seminar yang bertema “Seminar Peran Hukum dalam Pemberdayaan Desa”, diharapkan masyarakat Desa Tulikup tidak hanya memperoleh wawasan baru, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
UNIVERSITAS UDAYANA