Sosialisasi Kekayaan Intelektual oleh Tim MBKM Bina Desa Sumita 2025

Penulis: Tim MBKM Bina Desa Sumita 2025 | Editor: Tim UPIKS FH Unud

Gianyar, FLUNUD.ac.id – Senin (2/06/2025 ) dalam rangka melindungi Kekayaan Intelektual (KI) yang terdapat di desa Sumita, Tim MBKM Bina Desa Sumita 2025, menyelenggarakan Program Kerja Utama, yaitu: Sosialisasi Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam Sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Perangkat Desa baik Desa Adat Sumita maupun Dinas Sumita.

Tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Sumita tentang pentingnya melindungi karya ukir ciptaan mereka dari ancaman klaim pihak luar maupun penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Ukiran, sebagai bagian dari mata pencaharian dari warga Desa Sumita, memiliki nilai-nilai filosofis, artistik, dan spiritual yang perlu dijaga keasliannya. Oleh karena itu, pelestarian Ukiran ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu atau kelompok tertentu, tetapi juga membutuhkan dukungan Masyarakat asal secara keseluruhan.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi ini, Dosen FH Unud (Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H, M.Hum, LLM, Putu Aras Samsithawrati, S.H., LLM, dan Dr. I Dewa Ayu Dwi Mayasari. S.H., M.H.) dan Perwakilan BRIDA Gianyar (I Nyoman Mudita, S.H., MAP) memberikan penjelasan tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap Karya Ukir yang dimiliki oleh masing masing pelaku usaha yang ada di Desa Sumita, termasuk mekanisme pendaftaran khususnya pada formulir inventarisasi yang harus diisi dengan lengkap dan jelas. 

Melalui Kegiatan Sosialisasi ini, diharapkan Ukiran yang berada di Desa Sumita dapat memperoleh pengakuan yang layak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perlindungan ini tidak hanya untuk mencegah klaim pihak luar, tetapi juga untuk mengokohkan posisi Ukiran Desa Sumita sebagai salah satu elemen penting dalam kebudayaan Bali khususnya di Desa Adat Sumita.