Ujian Terbuka Promosi Doktor FH Unud: Erwin Siregar Gagas Pembentukan Dewan Pengawas dan Kehormatan Advokat Nasional

Denpasar-Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana menggelar Ujian Akhir Tahap II atau Ujian Terbuka Promosi Doktor bagi promovendus Erwin Siregar. Kegiatan akademis yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, di Kertasabha Convention Hall FH Unud Denpasar ini mengangkat disertasi berjudul "Kebebasan Berorganisasi Advokat di Indonesia". Ujian terbuka tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa selaku Ketua Sidang, bersama Prof. Dr. I Wayan Parsa selaku Promotor, serta Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani dan Dr. I Wayan Novy Purwanto sebagai Ko-Promotor. Jalannya persidangan juga turut diuji oleh Dr. Ifa Sudewi selaku penguji eksternal, serta Prof. Dr. Gde Made Swardhana, Dr. I Gede Pasek Eka Wisanjaya, dan Dr. Jimmy Z. Usfunan sebagai tim penguji. Dalam pemaparannya, Erwin Siregar menjelaskan bahwa kebebasan berorganisasi advokat secara filosofis merupakan hak atas kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi secara proporsional berdasarkan Pasal 28J UUD NRI 1945 demi menghormati hak orang lain dalam masyarakat demokratis. Secara yuridis, berkembangnya praktik multi bar pasca keluarnya Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dan PMK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 belum menyelesaikan kekosongan norma mengenai batas keanggotaan dan perpindahan organisasi advokat. Kekosongan aturan ini secara sosiologis memicu fenomena perpindahan organisasi advokat setelah pemecatan atau pengunduran diri yang berpotensi merugikan pencari keadilan serta mencederai citra profesi advokat. Penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan komparatif ini mengambil negara Vietnam sebagai objek studi perbandingan. Pemilihan Vietnam didasarkan pada kesamaan sistem hukum civil law, keanggotaan di ASEAN, serta penerapan sistem multi-bar. Regulasi di Vietnam dinilai relevan karena menerapkan prinsip one lawyer-one bar, mekanisme perpindahan resmi, serta larangan tegas bagi advokat yang telah diberhentikan untuk bergabung kembali dengan organisasi lain. Guna mengatasi permasalahan tersebut, promovendus merumuskan rancangan ius constituendum melalui usulan perubahan atas Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Rekomendasi utama yang ditawarkan mencakup kewajiban advokat untuk hanya menjadi anggota pada satu organisasi, larangan penerimaan advokat yang telah diberhentikan oleh organisasi lain beserta pencabutan Berita Acara Sumpahnya, serta pembentukan Dewan Pengawas dan Kehormatan Advokat Nasional. Lembaga independen yang diusulkan beranggotakan 15 orang dari unsur advokat, akademisi, hakim purnabakti, tokoh masyarakat, penegak hukum purnabakti, dan ahli etika profesi ini diharapkan dapat menjadi satu-satunya wadah penegakan kode etik dan pengawasan advokat di Indonesia.